Polresta Malang Kota Wujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, Tindaklanjuti Hasil Jumat Curhat

    Polresta Malang Kota Wujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, Tindaklanjuti Hasil Jumat Curhat

    KOTA MALANG –  Merespon usul saran dan keluhan warga masyarakat saat Jumat Curhat pekan lalu terkait resahnya warga dengan adanya suara motor yang bising karena knalpot brong, Polresta Malang Kota pun terus gencarkan razia.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol melalui Kasi Humas Iptu Eko Novianto mengatakan kegiatan razia knalpot brong tersebut selain merespon keluhan warga masyarakat juga sebagai upaya untuk mewujudkan kota Malang terbebas dari gangguan polusi suara yang ditimbulkan oleh suara knalpot brong.

    “Saat kami gelar Jumat Curhat, warga banyak yang mengeluhkan tentang knalpot brong ini, dan pihak Polresta Malang Kota akan terus upayakan untuk zero knalpot brong di Kota Malang ini, ”ujar Iptu Eko, Rabu (1/3).

    Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota ini, pihaknya akan terus menggencarkan razia dan terhadap pengedara yang masih nekat menggunakannya maka akan diberikan tindakan tegas.

    “Yang terbaru, Satlantas Polresta Malang juga menggelar razia di Jalan Besar Ijen tepatnya di depan Gereja Ijen Kec. Klojen Kota Malang, pada hari Selasa kemarin (28/02/23), “ jelas Iptu Novi.

    Iptu Eko menegaskan bahwa sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai standart ini merupakan upaya yang di lakukan Polresta Malang Kota untuk menjaga kamtibmas Kota Malang dari suara bising knalpot brong yang dikeluhkan oleh masyarakat.

    Dari kegiatan razia yang dilaksanakan kurang lebih selama 2 (dua) jam, kata Iptu Eko setidaknya sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesaui dengan standar berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota. 

    “Petugas berhasil mengaman 48 buah Knalpot motor yang tidak sesuai dengan standart berkendara, ”kata Iptu Eko. 

    Untuk teknis dalam penindakan masih kata Kasi Humas Polresta Malang Kota ini, Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dihentikan terlebih dahulu oleh petugas.

    “Ya diminta untuk melepas knalpotnya tersebut untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan, ”jelas Iptu Eko Novianto.

    Selanjutnya kata Iptu Eko, knalpot brong tersebut diamankan di Polresta Malang Kota dan bagi para pelanggar diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan Lalu Lintas serta diimbau untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Korem 083/Bdj, Laksanakan Operasi Penertiban...

    Artikel Berikutnya

    UB Adakan Koordinasi Siapkan Launching 1000...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami